Senin, 17/06/2024 - 04:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apakah Menyembelih Hewan Harus Dilakukan Satu Tarikan Sekaligus?

Apakah Menyembelih Hewan Harus Dilakukan Satu Tarikan Sekaligus?. Foto: Ilustrasi kurban, Idul Adha

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Terdapat pengetahuan umum mengenai salah satu syarat menyembelih hewan secara sah adalah dengan satu tarikan sekaligus. Benarkah demikian?

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hal itu memang merupakan syarat. Jika seseorang sudah mengangkat tangannya sembari memegang pisau sebelum sempurna penyembelihannya, kemudian ia meneruskan lagi, cara menyembelih seperti itu tidak diperbolehkan.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ternyata Alquran, Zabur, Injil, dan Taurat Diturunkan pada Bulan Sama di Masa Berbeda

Para ulama berselisih pendapat tentang bagaimana jika setelah mengangkat pisau, secepat mungkin ia segera meneruskan lagi. Menurut Ibnu Habib, hal itu diperbolehkan jika dilakukan secara spontan sehingga binatang yang disembelihnya bisa dimakan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Sedangkan menurut Sahnun, tidak boleh, walaupun segera diteruskan dan binatang yang disembelih tidak boleh dimakan. Ada yang menafsiri pendapat Sahnun dengan beragam.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Jika seseorang mengangkat tangannya yang masih memegang pisau untuk memastikan apakah sudah putus atau belum, ternyata putus, sehingga kemudian ia meneruskan lagi penyembelihannya, apakah binatang tersebut boleh dimakan atau tidak?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Kisah Nabi Ibrahim Diperintahkan Allah Sembelih Anaknya

Menurut Sahnun, hal demikian hukumnya makruh. Sedangkan menurut Abu Al Hasan Al Lakhmi, lebih baik pertanyaannya dibalik. Yakni jika ia menghindarkan pisau dari leher binatang karena menyangka sasarannya telah putus, namun ternyata belum putus sehingga kemudian ia mengulanginya, maka binatang itu boleh dimakan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَعَرَضْنَا جَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لِّلْكَافِرِينَ عَرْضًا الكهف [100] Listen
And We will present Hell that Day to the Disbelievers, on display - Al-Kahf ( The Cave ) [100] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi